Senin, 09 Januari 2017

BARISAN ANSOR SERBAGUNA

Barisan Ansor Serbaguna
BANSER
 
 


Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat BANSER, dalam peraturan organisasi Gerakan Pemuda Ansor disebutkan bahwa BANSER adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kader dimaksud adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi : Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum.




Tugas BANSER
1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai.
2. Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
3. Membantu terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya.
4. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan anggota

Tanggung Jawab BANSER adalah:
1. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya
2. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jam’iyah Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama lainnya.
3. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan.

Kegiatan
Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.

Keanggotaan
1. Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

- Sehat fisik dan mentalnya

- Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.

- Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) BANSER.

- Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.
3. Anggota kehormatan diberikan kepada anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER.

Sanksi
1. Setiap anggota Banser yang melanggar PO/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organiasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pernecatan.
2. Mekanisrne pernberian sanksi diatur dalarn peraturan Oisiplin Anggota Banser.