Barisan Ansor Serbaguna
BANSER
BANSER
Tugas BANSER
| 1. | Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan Gita-Gita pejuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah di capai. |
| 2. | Melaksanakan program sosial kemasyarakatan dan program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. |
| 3. | Membantu terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya. |
| 4. | Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan anggota |
Tanggung Jawab BANSER adalah:
| 1. | Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan Gerakan Pemuda Ansor khususnya dan NU umumnya |
| 2. | Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jam’iyah Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama lainnya. |
| 3. | Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, hambatan, gangguan dan tantangan. |
Kegiatan
Kegiatan BANSER adalah kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembangunan serta bela Negara yang tehnis pelaksanaanya berpedoman pada program kegaiatan Banser.
Keanggotaan
| 1. | Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor. |
| 2. | Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut : | |
| - | Sehat fisik dan mentalnya | |
| - | Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus. | |
| - | Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) BANSER. | |
| - | Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor. | |
| 3. | Anggota kehormatan diberikan kepada anggota BANSER yang berusia diatas 45 tahun dan atau tokoh masyarakat yang berperan dalam menggerakkan BANSER. |
Sanksi
| 1. | Setiap anggota Banser yang melanggar PO/PRT Gerakan Pemuda Ansor dan Peraturan Organiasi Banser akan dikenai sanksi berupa: Teguran, Peringatan dan Pernecatan. |
| 2. | Mekanisrne pernberian sanksi diatur dalarn peraturan Oisiplin Anggota Banser. |

