Minggu, 18 Februari 2018

MENGENAL CORPS PROVOST BANSER

Fathoni, NU Online | Rabu, 10 Agustus 2016 12:09

Tulungagung, NU Online

Banser (Barisan Ansor Serbaguna) selain memiliki beberapa satuan khusus, juga memiliki pasukan  elit lainnya. Namanya Corp Provost Banser (CPB). Corp Provost Banser ini berfungsi sebagai penegak marwah, etika dan disiplin organisasi di Internal Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

“Corp Provost dibentuk dalam rangka upaya menertibkan dan mendisiplinkan jajaran Banser,” ujar Kepala Satkornas Banser Alfa Isneini kepada NU Online, Selasa (10/8). “Corp ini dibentuk dan disahkan pada Konbes XIX GP Ansor 12 Oktober 2014 lalu,” tambah Alfa.

Menurut Alfa, maksud dan tujuan dibentukanya pasukan elit ini untuk menertibkan dan mendisiplinkan internal anggota Banser. “Sehingga dilingkungan Banser tercipta tatanan Banser yang semakin baik, taat aturan dan profesional," kata Ndan Alfa panggilan akrab mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur itu.

Sedangkan tugas yang diemban Corp Provost Banser, lanjut Alfa adalah mengamati, mengawasi, mengendalikan, menindak, mengevaluasi dan menghukum pasukan dalam internal Kesatuan Banser dalam melaksanakan kegiatan organisasi. 

“Arti provost sebenarnya adalah editor. Atau mengedit. Dalam dunia jurnalis editor itu tugasnya adalah merapikan dan memperbaiki tulisan biar indah. Begitu juga dengan provost Banser bertugas memperbaiki dan merapikan pasukan,” ungkapnya.

Corp Provost Banser, lanjut Alfa, juga bertugas menindak dan menghukum pasukan.Apabila melanggar tata tertib kegiatan dan melanggar Nawa Prasetya (sembilan janji Banser), serta melanggar kesepakatan bersama dalam mewujudkan keberhasilan kesatuan,” jelas Alfa.

Provost juga harus melaporkan segala sesuatu yang telah dilaksanakan oleh kesatuan dan melaporkan kepada komandan kesatuan sesuai dengan tingkatan masing-masing kesatuan.

Tugas provost tidak hanya menghukum, kata Alfa, tetapi berkewajiban melakukan dan memberikan pembinaan kepada anggota dan berkewajiban memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anggota Banser yang disiplin dalam melaksanakan tugas. Serta melaporkan situasi, Kondisi pasukan dalam melaksanakan tugas internal maupun eksternal.

“Provost juga bisa menindak dan memberikan rekomendasi sanksi kepada anggota yang melanggar Nawa Prasetya Banser,” tandasnya.

Menurut Alfa, kegiatan provost adalah kegiatan merencanakan, mempersiapkan, mengkoordinasikan  dan melaksanakan tugas-tugas ke-provost-an. “Corp Provost Banser ini dibentuk mulai dari pusat sampai  kecamatan-kecamatan saja. Tidak sampai tingkat ranting atau desa,” jelas Alfa.

Terkait dengan kualifikasi perekrutan anggota Alfa menjelaskan, selain memiliki persyaratan umum misalnya setia kepada bangsa dan NKRI, sanggup berkhidmat kepada Banser, GP Ansor, NU. Kemudian berahklakul karimah, memahami dan mengamalkan ideologi Ahhlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, juga harus memiliki disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab terhadap tugas. “Yang jelas telah menjadi anggota Banser dan lulus Susbalan dibuktikan dengan sertifikat Diklat. Ini persyaratan umumnya,” jelas Alfa.

Sementara persyaratan khususunya, kata Alfa, anggota Provost Banser harus memiliki tinggi badan minimal 170 cm, berpendidikan minimal SLTA dan sederajat, berusia maksimal 35 tahun, telah mengikuti Diklat Provost, dan dinyatakan lulus dengan bersertifikat, memiliki pengetahuan tentang ke-provost-an. 

“Corp Provost Banser ini bertanggung jawab kepada Kepala Satuan dan Ketua Ansor. Maka dari itu kalau sebelumnya provost masuk pada satuan khusus. Namun dalam Konbes lalu provost masuk struktur harian satuan,” terang Alfa. (Imam Kusnin/Fathoni)