Sabtu, 16 November 2019

INI BERITA YANG SEBENARNYA




Beredar video yang menyebut ‘Banser memproses pemakaman jenazah non muslim’. Bahkan banyak warganet yang mengkaitkan jenazah tersebut adalah almarhum Djaduk Ferianto yang meninggal pada Rabu (13/11/2019) lalu.

Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar. dalam video tersebut, tertulis nama Fredy Wahyu, meninggal di umur 48 tahun, meski ada yang bilang Fredy Eahyu adalah nama asli Djaduk Ferianto hal itu tentu terbantahkan, karena nama Asli Djaduk adalah Gregorius Djaduk Ferianto, ditambah lagi, Djaduk meninggal di usia 55 tahun.

Kembali ke Fredy Wahyu, Dari data kependudukan Warga Jalan Ganesha kelurahan Purwosari kecamatan Kota tersebut, merupakan seorang Muallaf sejak 2012. Namun, saat meninggal oleh keluarga jenazah Freddy disemayamkan di Yayasan Dharma Kudus dan akan dimakamkan sesuai Agama Katolik, agama yang dianut keluarganya.

Menurut informasi, muncul rerasan dari teman-temannya yang tahu kalau almarhum sudah menjadi mualaf.

Dari situlah teman-teman almarhum lainnya mulai tergerak. Berkoordinasi dengan MUI, serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, mereka melacak data kependudukan almarhum di Dinas Dukcapil. Dan hasilnya, dalam semua data kependudukan, almarhum mencantumkan Islam sebagai agamanya.

Berbekal dokumen kependudukan tersebut, MUI bersama ormas Islam dan FKUB pun mendatangi Yayasan Darma untuk berkomunikasi dengan keluarga almarhum pada Minggu (10/11/2019) malam. Mereka berharap keluarga almarhum bersedia memakamkan almarhum dengan tata cara Islam.

Hanya saja, musyawarah tersebut sempat menemui jalan buntu lantaran pihak keluarga terutama ibu almarhum, Veronica Andriyani (Inneke), bersikeras pada pendirian semula. Hingga pada Senin (11/11) pagi, musyawarah kembali digelar dengan melibatkan Forkopimda dan FKUB.

Hasilnya, diputuskan kalau almarhum dimakamkan dengan tata cara Islam. Keputusan tersebut dilakukan dengan dasar hak memilih keyakinan adalah hak azasi yang dijamin konstitusi.

“Karena almarhum berdasarkan dokumen kependudukan dan persaksian teman-temannya sudah muallaf, maka negara akan melindungi hak dari almarhum, termasuk tata cara pemakamannya,” kata Plt Bupati Kudus, Hartopo yang memimpin langsung musyawarah Forkopimda.

Perwakilan keluarga, Ghuntur Koesdi Muhtar, meminta maaf kepada sejumlah pihak karena sebelumnya keluarga telah mengambil keputusan. “Semalam belum ada titik temu. Karena itu hak orang tua,” ujarnya.

Namun setelah dilakukan musyawarah, pihak keluarga menerima jika jenazah dimakamkan secara Islam. “Dimakamkan sesuai haknya dalam memeluk agama, yakni Islam,” kata Ghuntur.

Guntur mengatakan, bahwa ini adalah bentuk harmonisasi yang luar biasa ditunjukkan oleh masyarakat Kudus.

“Kebersamaan dan saling menghormati antar umat beragama dengan tidak memandang agama, suku dan ras,” Ucapnya. [rif]

(Sumber: INDOPOLITIKA.COM)